ETIKA BERHUBUNGAN DALAM SISTEM INFORMASI
DISUSUN OLEH :
NAMA : MOHAMAD RIFAI TS BULLAH
NPM : 43211371
KELAS : 3DA01
PENDAHULUAN
Etika dalam penggunaan teknologi informasi pada
saat ini sudah banyak diperhatikan karena kesadaran bahwa teknologi informasi
dapat menggangu hak privacy individu. Contohnya adalah dengan pemanfaatan
teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi
dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan
komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk
kesenangan serta hobinya. Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini
untuk melakukan tindakan kriminal. Bukan suatu hal yang baru bila kita
mendengar bahwa dengan kemajuan teknologi ini, maka semakin meningkat kejahatan
dengan memanfaatkan teknologi informasi ini.
Contoh lainnya dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah masalah pembajakan perangkat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun. Namun, subyek etika komputer lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.
Dengan terjadinya hal-hal tersebut, kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
Contoh lainnya dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah masalah pembajakan perangkat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun. Namun, subyek etika komputer lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.
Dengan terjadinya hal-hal tersebut, kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pengertian
etika adalah secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
“Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan
perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya
“mores” yang berarti juga adat atau cara hidup. Etika dan moral memiliki arti
yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya memiliki sedikit perbedaan.
Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
ada.
Etika dari
sistem komputer interaktif memfokuskan bagaimana sistem (atau dapat digunakan)
oleh para pengguna. Berikut ini adalah beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan
tersebut. (Johnson, 2001, Bynum dan Rogerson, 2003, Erman dan Shauf, 2002,
Edgar, 1997):
1.
Kebijakan-kebijakan
(policies)
2.
Isu
moral dan sah (legal)
3.
Bertanggung
jawab dan etika profesional
4.
Etika
hacker dan hacker
5.
Netiquette
6.
Privacy
7.
Hak
milik
8.
Isu
sosial dan demokratis
9.
Ungkapan
bebas
10.
Tanggungjawab
dan kewajiban
Semua isu
ini memperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau
menyalahgunakan komputer sesuai dengan kehendaknya.
Ini jelas
sangat sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya komputer itu
mematuhi perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika komputer mempunyai cara
sendiri? Masalah sekarang mengenai etika komputer adalah terjadinya kekosongan
kebijakan tentang bagaimana teknologi komputer harus digunakan? Dan memang
komputer menyediakan hal yang baru yang membuat kita menjadi sangat terpilih
untuk bertindak sesuai kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang
saling bersosialisasi dengan masyarakat luas.
Hubungan
etika dengan pemanfaatan sistem informasi itu sangat berkaitan dan memang susah
untuk diberikan arti dalam sikap sosial kita. Etika komunitas TI merupakan satu
kepercayaan, standar, atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok, atau
komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas
mereka. James H. Moor, seseorang profesor di Darmouth mendefinisikan secara
spesifik etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr, 1995).
Etika disini digunakan untuk
menganalisis sifat dan dampak sosial yang timbul dari penggunaan TI tersebut
dan usaha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah
kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk menjauhkan
dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI secara
langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi
yang di dalamnya terdapat sistem informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan
cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai karya seseorang dalam
TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang
semestinya..
Isu-isu etika yang penting
dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti
penggunaan software bajakan, bom e-mail, hacker, cracker, privacy,
kebebasan melakukan akses pornografi dan hukum TI.
Menurut Hary Gunarto, Ph.D.
(1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering
dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude
(hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity
(hak untuk tidak dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan
informasi individu sehingga terjaga kerahasiaannya).
Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan
internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut
perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
1. Akses ke tempat yang tidak menjadi
haknya
2. Merusak fasilitas komputer dan
jaringan.
3. Menghabiskan secara sia-sia sumber
daya yang berkaitan dengan orang lain, komputer, ruang harddisk, bandwith,
komunikasi, dll.
4. Menghilangkan atau merusak
integritas &kerjasama antarsistem komputer.
5. Menggangu kerahasian individu atau
organisasi.
Beberapa
negara telah berhasil secara konkret memasukkan peraturan-peraturan untuk
mengatasi tindakan-tindakan yang melanggar etika ke dalam bentuk undang-undang
atau hukum TI. Misalnya: Canada dengan jenis undang-undang, Telecommunication
Act, Broadcasting Act, Radiocommunication Act, Criminal Code; dan USA dengan
jenis undang-undang; Freedom of Information Act, Privacy Protection Act,
Computer Security Act, Electronic Communication Privacy Act, Computer Fraud and
Abuse Act, Wire Fraud Act and Telecommunication Act, dan lain sebagainya. Untuk
Indonesia menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B. Bentuk-bentuk Kejahatan Komputer
1. Cyber crime = computer crime
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Beberapa bentuk kejahatan komputer
2. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Peningkatan kejahatan komputer
Beberapa sebab utama terjadinya peningkatan kejahatan komputer, yaitu :
1. Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
• Electronic commerce (e-commerce)
• Electronic data interchange (EDI)
2. Desentralisasi server;
lebih banyak server yang harus ditangani dan butuh lebih banyak SDM yang handal, padahal sulit mencari SDM
3. Transisi dari single vendor ke multi vendor;
banyak jenis perangkat dari berbagai vendor yang harus dipelajari
4. Pemakai makin melek teknologi;
• Ada kesempatan untuk mencoba, tinggal download software (script kiddies)
• Sistem administrator harus selangkah di depan
5. Kesulitan penegak hukum untuk mengejar kemajuan dunia telekomunikasi dan komputer;
• Cyberlaw
• Awareness
6. Meningkatnya kompleksitas sistem;
• Program semakin besar (megabytes – gigabytes)
• Potensi lubang keamanan semakin besar
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Peningkatan kejahatan komputer
Beberapa sebab utama terjadinya peningkatan kejahatan komputer, yaitu :
1. Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
• Electronic commerce (e-commerce)
• Electronic data interchange (EDI)
2. Desentralisasi server;
lebih banyak server yang harus ditangani dan butuh lebih banyak SDM yang handal, padahal sulit mencari SDM
3. Transisi dari single vendor ke multi vendor;
banyak jenis perangkat dari berbagai vendor yang harus dipelajari
4. Pemakai makin melek teknologi;
• Ada kesempatan untuk mencoba, tinggal download software (script kiddies)
• Sistem administrator harus selangkah di depan
5. Kesulitan penegak hukum untuk mengejar kemajuan dunia telekomunikasi dan komputer;
• Cyberlaw
• Awareness
6. Meningkatnya kompleksitas sistem;
• Program semakin besar (megabytes – gigabytes)
• Potensi lubang keamanan semakin besar
C. Rencana Untuk Operasi Komputer Yang Etis
Rencana tindakan untuk mencapai
operasi komputer yang etis (menurut Don Parker) ada sepuluh langkah, yaitu :
1. Formulasikan suatu kode prilaku
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI)
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan)
4. Kenali prilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan)
6. Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawan
7. Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional
10. Berikan contoh.
1. Formulasikan suatu kode prilaku
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI)
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan)
4. Kenali prilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan)
6. Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawan
7. Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional
10. Berikan contoh.
KESIMPULAN
Hubungan etika dengan pemanfaatan
sistem informasi sangatlah banyak berkaitan, baik itu dari segi positif maupun
negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi dunia sistem
informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat semoga bisa
menjadi catatan agar etika di sistem informasi tidak memberikan dampak buruk
kepada pengguna atau penyedia informasi. Hubungan etika dengan sistem informasi
itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang dimiliki oleh setiap manusia
namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan kemasyarakatannya. Akhirnya
hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menggunakan sistem
informasi dengan cara yang mudah dan patut kepada aturan yang berlaku untuk
kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh generasi
berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA