Jumat, 23 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan Republik Indonesia  dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa.Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik  merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasiaonal.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.  Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Memiliki nama tertentu
  • Memiliki wilayah tertentu
  • Memiliki mitos leluhur bersama
  • Memiliki kenagan bersama
  • Satu atau beberapa budaya bersama
  • Serta soladaritas  tanah
  • Pengakuan dari Negara lain
Menurut  Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.
2.Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Menurut George Jellinek, Negara adalah Organisasi kekuasaan  dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut G.W.F Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.Teori Terbentuknya Negara
a). Teori Hukum Alam = Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam —>Tumbuhnya manusia —> Berkembangnya Negara .
b). Teori KeTuhanan( Islam + Kristen ) ——-> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c). Teori Perjanjian (Thomas  Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhab bersama.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut:
  1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. Pada ayat  (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak Warga Negara :
ü  Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
ü  Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
ü  Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
ü  Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
ü  Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
ü  Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
ü  Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
ü  Hak untuk mendapatkan pendidikan,
ü  Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
ü  Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Kewajiban Warga Negara :
ü  Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü  Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005

**Landasan hukum kewarganegaraan 

Pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan sikap dan kemampuan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek kognitif dan afektif (sikap/kepribadian) bela negara dalam rangka peningkatan ketahanan nasional dan kelangsungan hidup bangsa indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan mengacu kepada pembentukan kepribadian mahasiswa sebagai warga negara indonesia.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yakni menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya menjadi warga negara indonesia yang baik. Misinya membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang beradab.
Penguasaan kompetensi yang diharapkan bagi mahasiswa setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu:
  1. mempunyai kemampuan befikir, bersikap nasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
  2. mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
  3. mempunyai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara demi ketahanan nasional untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  4. mempunyai pola pikir, pola sikap yang komprehensif-integral dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional.
LANDASAN SEJARAH
Dari sejarah kita telah mempelajari upaya bangsa indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta menegakkan negara indonesia, antara lain:
  1. Upaya para pahlawan pada masa penjajahan Belanda seperti Cut Nyak Dien, Imam Bonjol, Diponegoro, Pattimura dan sebagainya.
  2. Gerakan pemuda dengan mendirikan Bdi Utomo pada tanggal 20 mei 1908, yang bertujuan menyatukan bangsa indonesia melalui pendidikan dan pengajaran.
  3. Ikrar para pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda.
  4. Semangat pemuda yang memuncak pada zaman pemerintahan prnjajahan jepang dengan mempersiapkan kemerdekaan tanah air indonesia.
  5. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agestus 1945.
  6. Perjuangan bangsa indonesia pada awal masa kemerdekaan untuk melawan belanda yang ingin kembali menguasai indonesia.
  7. Perjuangan bangsa Indonesia menghadapi penghianatan, pemberontakan dan penyelewengan.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar